Jumat 23 Februari 2024,Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan dalam rangka Pelaksanaan Verifikasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Kesbangpol Kabupaten Buleleng. Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng ( Komang Kappa Tri Aryandono S.IP ).
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng ( Komang Kappa Tri Aryandono SIP )
2.Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Buleleng ( Ketut Simbayasa,S.Sos.,MAP )
3. Ni Made Swantari, S.E. (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Buleleng)
4. Putu Artawan, S.E., M.AP. (Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng);
5. Ni Made Lidia Lestari Karlina Dewi, S.H, M.H (Penyusun Bahan Bantuan Hukum
pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng)
6. I Dewa Gede Yuliarta, S.H. (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng)
7. Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Komisi Permilihan Umum
Kabupaten Buleleng ( I Nyoman Budiada)
8. Dudi Sumardiana, S.Sos (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng)
9. Made Sudiksa (Pengadministrasi Umum pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Buleleng)
10. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng
Dalam rakor ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng ( Komang Kappa Tri Aryandono S.IP) menyampaikan Anggaran 2024 untuk Kabupaten Buleleng tentang verifikasi yang sudah tertuang dalam Permendagri 36 tahun 2018 yang dan diubah menjadi Permendagri 78 tahun 2020. Adapun jadwal pengamprahan bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan surat Pengajuan amprahan bantuan keuangan kepada parpol pada tanggal 22 Januari 2024, Tanggal LHP BPK ( 2 Februari 2024 ), Penyerahan LHP BPK kepada Parpol ( 20 Februari 2024 ), Pengajuan Amprahan Banpol ( 22 Februari 2024 ), Verifikasi Amprahan Banpol oleh tim Verifikasi ( 23 Februari 2024 ) ,Permohonan Persetujuan Bupati ( 23 Februari 2024 ), Penyerahan Berkas Permohonan kepada BPKPD untuk Proses pencairan ( 26 Februari 2024 ). Permendagri 78 tahun 2020 tentang k
kelengkapan administrasi Keuangan kepada Partai politik berupa check list yaitu: surat keputusan DPP Partai Politik, Foto Copy surat keterangan NPWP, Surat keterangan Autentikasi hasil penetapan kursi, Nomer Rekening Kas umum partai politik, Rencana Penggunaan dana bantuan keuangan partai politik, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik, surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan pertanggungjawaban secara formal.