PERATURAN BUPATI
BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH.
RINCIAN URAIAN TUGAS
DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK.
I. TUGAS
Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
II. FUNGSI:
Untuk melaksanakan
tugas tersebut di atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan kebijakan
teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. pelaksanaan tugas
dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. pemantauan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan
Politik;
d. pembinaan teknis
penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik;
e. pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.