Rakor Pemantauan dan Pendaftaran Ormas.
Selasa, 6 Mei 2025, Badan Kesbangpol mengadakan rapat koordinasi pemantauan dan pendaftaran ormas, yang bertempat di ruang rapat kesbangpol dan dipimpin oleh Kabid Pengembangan Budaya Politik (Ketut Simbayasa,S.Sos.,M.AP) dasar hukum pelaksanaan rapat koordinasi adalah Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.2/181/HK/2025 tentang Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Buleleng Tahun 2025.
Dalam rapat koordinasi disampaikan komitmen dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Buleleng untuk meningkatkan pelayanan publik pendaftaran ormas melalui transformasi digital berupa aplikasi simpel gaspol, sehingga ormas dapat mendaftarkan keberadaannya secara online dan tanpa dipungut biaya.
Tim terpadu pengawasan ormas Kab. Buleleng juga membahas isu yang berkembang di medsos terkait keberadaan ormas baru yang muncul di Bali dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Buleleng.