(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kabupaten Buleleng Laksanakan Verifikasi Faktual Keberadaan PPDI

Admin bkbp | 18 Mei 2026 | 66 kali

Buleleng, 18 Mei 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng melalui Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng, Senin (18/5), bertempat di sekretariat PPDI yang beralamat di Jalan Raya Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 Wita tersebut dipimpin oleh Kabid Pengembangan Budaya Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Ketut Simbayasa, S.Sos., M.A.P., dan diikuti oleh unsur Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kabupaten Buleleng.

Turut hadir dalam kegiatan ini unsur dari Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng.

Rombongan Tim Terpadu diterima langsung oleh Sekretaris PPDI Kabupaten Buleleng, Ketut Dodik Nuratmaja, S.Pd., di sekretariat organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Elvi Robin, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual merupakan bagian dari pendataan organisasi kemasyarakatan guna memastikan tertib administrasi serta legalitas organisasi. Selain itu, Tim juga mengarahkan penggunaan aplikasi Simpel Gaspol sebagai sarana pelayanan daring untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan kualitas pelayanan pendataan ormas.

Perwakilan Kodim 1609/Buleleng mengapresiasi keberadaan PPDI sebagai wadah pemersatu perangkat desa yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat. Disampaikan pula pentingnya menjaga soliditas organisasi, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta menjaga keamanan dan ketertiban wilayah desa.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama, memperkuat persatuan, serta membangun sinergi antara pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan toleran.

Dari unsur Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, disampaikan pentingnya tertib administrasi kependudukan dan dokumen perjalanan, sekaligus mengimbau kewaspadaan terhadap praktik tenaga kerja ilegal dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Perangkat desa diharapkan turut berperan dalam edukasi kepada masyarakat terkait aturan keimigrasian dan pengawasan orang asing.

Perwakilan Polres Buleleng juga mengajak seluruh perangkat desa untuk menjaga solidaritas organisasi, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bijak dalam menyampaikan informasi guna mencegah penyebaran berita hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Pengembangan Budaya Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Ketut Simbayasa, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, organisasi kemasyarakatan terbagi menjadi ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, serta memiliki kewajiban melaporkan kepengurusan kepada pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol setelah memiliki legalitas yang sah.

Beliau menyampaikan bahwa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dengan Nomor 1305-00-00/046/VII/2024, sehingga pelaporan keberadaan organisasi kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, keberadaan sekretariat, plang nama organisasi, struktur kepengurusan, dokumen domisili, serta administrasi organisasi PPDI Kabupaten Buleleng telah dinyatakan sesuai. Adapun susunan kepengurusan PPDI Kabupaten Buleleng terdiri dari Made Sumartana selaku Ketua, Ketut Dodik Nuratmaja, S.Pd. sebagai Sekretaris, dan Ketut Purnada sebagai Bendahara.

Melalui pemeriksaan dokumen administrasi serta pencocokan data pada instansi dan basis data resmi yang berwenang, Tim Terpadu menyimpulkan bahwa legalitas, status pendaftaran, dan keberadaan organisasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Atas dasar tersebut, PPDI Kabupaten Buleleng akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk memperoleh Bukti Pelaporan Keberadaan Ormas secara elektronik melalui aplikasi Simpel Gaspol.

Kegiatan verifikasi faktual berakhir pada pukul 12.10 Wita dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.