(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Tingkat Kehadiran Pegawi Kesbang Pol Setelah Libur Idul Fitri

Admin bkbp | 10 Juni 2019 | 103 kali

Senin,10 Juni 2019. Badan Kesbang Pol mengadakan Apel pagi setelah libur panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri. Apel pagi dipimpin langsung Oleh Plt.Badan Kesbang Pol Kabupaten Buleleng. Tingkat kehadiran pegawai mencapai 98%, Beliau menghimbau tingkat kehadiran sudah sesui dengan harapan karena sudah mencapai 98%. Karena hal ini sudah diatur dalam. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperingati pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak bolos. Setelah libur lebaran, besok, Senin 10 Juni para abdi negara sudah harus kembali bekerja.Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, bagi PNS yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja ada sanksi yang siap dijatuhkan. "Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS,".

Jika bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Untuk yang ringan, hukumannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Jika bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Untuk yang ringan, hukumannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.