Buleleng – Kamis, 26 Februari 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Jalan Sudirman No. 60, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA ini dipimpin oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Gede Kurniawan, S.STP, dan diikuti oleh kurang lebih 15 peserta yang tergabung dalam Tim Verifikasi.
Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses tertib administrasi dalam pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Selain itu, kegiatan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/114/HK/2026 tentang Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Buleleng Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Ketut Simbayasa, S.Sos., M.A.P selaku Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng
Luh Angelia Shelolita, S.H selaku Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama Inspektorat Kabupaten Buleleng
Nyoman Arta Mahendra selaku Pengadministrasi Perkantoran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng
Ni Made Lidia Lestari Karlina Dewi, S.H., M.H selaku Kepala Subbagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng
I Dewa Gede Yuliarta, S.H selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng
Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana, S.S., M.A.P selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng
Elvi Robin, S.H selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng
Putu Juli Mahardika, S.Kom selaku Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng
Staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng
Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan verifikasi ini diharapkan seluruh dokumen pengajuan bantuan keuangan dapat memenuhi persyaratan administrasi dan kesesuaian substansi sehingga tercipta transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, bantuan keuangan kepada partai politik diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pendidikan politik serta operasional kesekretariatan partai politik di Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 11 Februari 2026. Berdasarkan hal tersebut, proses pengajuan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Disampaikan pula bahwa telah terjadi perubahan SOTK dan pelantikan pejabat di beberapa perangkat daerah sehingga Surat Keputusan Tim Verifikasi baru ditandatangani oleh Bupati Buleleng pada tanggal 9 Februari 2026.
Secara teknis, dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan dari tujuh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Buleleng diperiksa secara bergiliran oleh Tim Verifikasi. Setiap anggota tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, memberikan catatan atau koreksi apabila diperlukan, serta menandatangani lembar verifikasi sebagai bentuk pengesahan hasil pemeriksaan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara verifikasi oleh Tim Verifikasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan proses penyaluran bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Buleleng berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.