Buleleng, 12 Februari 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan Status Terdaftar dalam Mendukung Asta Cita dan Program Direktif Presiden, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, pada Kamis (12/02/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Jalan Sudirman Nomor 60, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Zoom meeting ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kerja Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat peran serta organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional, khususnya dalam menyukseskan Asta Cita serta berbagai program direktif Presiden. Selain itu, pembinaan ini juga menjadi sarana peningkatan pemahaman terhadap regulasi, tata kelola organisasi, serta penguatan fungsi ormas dalam menjaga stabilitas sosial, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Ormas diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Buleleng, guna menciptakan ormas yang aktif, konstruktif, serta berperan dalam menjaga kondusivitas daerah dan mendukung program pembangunan nasional.
Diharapkan, hasil dari kegiatan pembinaan ini dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harmonis, demokratis, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.