(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Persyaratan Keterangan Terdaftar (SKT) 2019

Admin bkbp | 12 September 2017 | 1235 kali

PERSYARATAN SKT ORMAS

Sesuai Permendagri 57 Tahun 2017

 

Nama Ormas : ……………………………………………………………………………………..

1. Surat Permohonan SKT yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas;

2. Salinan/fotocopy Akta Pendirian Ormas (dari Notaris) yang memuat Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART);

3. Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi);

4. Program kerja

5. Susunan pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas

6. secara lengkap yang sah sesuai dengan ADIART ormas yang memuat paling sedikit KetuaSekretaris dan Bendahara atau sebutan lain Dan pengurus dan anggota kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali;

7. Biodata pengurus organisasi ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya);

8. Pas foto pengutus organisasi berwarna ukuran 4x 6 terbaru dalam 3 (iga) bulan terakhir ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya);

9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya);

10. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama ormas;

11. Surat keterangan domisili sekretariat ormas yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa setempatatau sebutan lainnya;

12. Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakal dari pemilik/pengelola

13. Foto kantor atau sekretariat ormas, tampak depan yang memuat papan nama;

14. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan

15. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;

16. Formulir isian data Ormas;

17. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik yang ditandatanganl oleh ketua dan sekretaris;

18. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris;

19. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;

20. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

21. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

 

? Berkas dijilid rapi (spiral), urutan halaman sesuai persyaratan.

Download disini