(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

LKJIP Tahun 2025 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Buleleng

Admin bkbp | 12 Februari 2026 | 12 kali

Download Disini : LKJIP Th. 2025 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Buleleng

Penyelenggaraan good governance merupakan syarat utama dalam mewujudkan aspirasi masyarakat serta tujuan berbangsa dan bernegara. Hal ini memerlukan sistem pertanggungjawaban yang jelas, terukur, dan sah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penerapan good governance menuntut komitmen serta sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, disertai integritas, profesionalisme, dan etos kerja yang tinggi.

Akuntabilitas menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas organisasi, dimana setiap aparatur bertanggung jawab atas kegiatan yang dapat dikendalikan dalam lingkup kewenangannya. Akuntabilitas instansi pemerintah merupakan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi secara periodik.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap SKPD wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) kepada Kepala Daerah paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKjIP disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, pengelolaan sumber daya, serta kebijakan yang dilaksanakan, sekaligus sebagai alat pengendalian, penilaian kinerja, dan pendorong terwujudnya good governance serta media pertanggungjawaban kepada publik.

Penyusunan LKjIP Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Tahun 2025 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029, Perjanjian Kinerja Tahun 2025, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Laporan ini memuat capaian kinerja berdasarkan indikator input, output, dan outcome yang mencerminkan hasil pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2025.