(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Peran FKDM dalam Mengawal PILKADA Sehat

Admin bkbp | 14 April 2022 | 3704 kali

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang di sebut dengan FKDM, di bentuk berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 12 tahun 2006 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, dimana di bentuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan yang dilakukan oleh masyarakat dan di fasilitasi oleh pemerintah daerah yang bersifat konsultatif. (Permendagri, 12/2006 (8)).

Dalam hal ini, FKDM di bentuk melibatkan berbagai unsur yang terdiri dari ormas, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh adapt, tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya. Di tingkat provinsi penyelenggara FKDM menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat yang di fasilitasi dan di bina oleh pemerintah provinsi, begitu juga di tingkat kabupaten / kota difasilitasi dan dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota , bahkan sampai tingkat kecamatan dan desa sesuai dg tingkatannya di bina oleh pemerintah kecamatan dan desa pula.

FKDM yang di bentuk berdasarkan Permendagri No 12 tahun 2006, Mempunyai tugas menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomonikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan , gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; di samping itu juga mempunyai tugas memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur (untuk tingkat provinsi), Walikota/Bupati (untung tingkat Kota/Kabupaten), Camat (untuk tingkat Kecamatan), Lurah/Kepala Desa (untuk tingkat Kelurahan/Desa) mengenai kebijakan yang berkaitan dengan Kewaspadaan dini masyarakat. Adapun Pendanaan bagi penyelenggaraan FKDM ini di Provinsi didanai dan atas beban APBD Provinsi, Kabupaten/ Kota di bebankan Pada APBD Kabupaten/ Kota .

FKDM ini di bentuk sebagai salah satu instrumen dalam memelihara kerukunan nasional, sebagai mana yang telah di katakan oleh mentri dalam negri Moh Ma`ruf (waktu itu) pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No.9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu, telah dikeluarkan juga Permendagri No.12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di daerah dan Permendagri No.34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembaruan Kebangsaan di daerah. “Semuanya itu sebagai instrumen dalam pemeliharaan kerukunan nasional,”