Buleleng, Dewata News.com — Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Buleleng 2017 menurunkan tim untuk melakukan validasi dan pemantauan, terkait turunnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke 148 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng setelah menetapkan DPS untuk Pilkada Buleleng 2017 selanjutnya menurunkan daftar sementara itu ke PPK dan PPS, hingga kemudian melakukan validasi kembali terhadap nama-nama pemilih, termasuk melakukan identifikasi terhadap warga yang memiliki hak pilih namun belum tercantum pada daftar pemilih sementara.
Dalam proses yang dilakukan KPU Buleleng itu, Panwaslih Pilkada Buleleng juga menurunkan tim dalam melakukan validasi, pemantauan dan pengawasan pada daftar nama pemilih, termasuk mencatat warga yang memiliki hak pilih, namun belum masuk dalam daftar pemilih tersebut.
Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Ariani mengatakan, proses validasi daftar pemilih sementara itu dilakukan, Panwaslih bersama Panwascam dan PPL hingga akhir November mendatang.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan KPU Buleleng mencatat 611.156 pemilih yang memiliki hak suara di Pilkada Buleleng 2017 tersebar di 148 desa dan kelurahan di sembilan kecamatan yang nantinya juga akan melakukan pemilihan di 1.086 tempat pemungutan suara (TPS).
Kepada warga masyarakar yang memiliki hak pilih, namun belum masuk dalam daftar pemilih hendaknya langsung ke PPS atau PPK di wilayahnya masing-masing, seperti imbauan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana. (DN ~ TiR).—