Kamis,10 Januari 2019 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Drs. Komang Sumertajaya mengikuti dialog interkatif di RRI Singaraja terkait dengan Sosialisasi LSM detik. Dialog Interaktif ini berkaitan dengan PERMENDAGRI NO.57 TH 2017 Tentang PENDAFTARAN ORMAS. Permendagri ini mengatur PENDAFTARAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Bahwa pendaftaran dan pengelolaan ormas di atur dalam undang-undang.