Selasa tanggal 17 juli 2018, di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula telah berlangsung Sosialisasi FKDM tentang Permendagri no 2 th 2018 difasilitasi oleh Kesbang pol Kabupaten Buleleng dihadiri -+ 20 orang Acara yang dihadiri oleh -Ketua FKDM Kab.Buleleng -Kabid Kewaspadaan Nasional -Sekcam Tejakula -Danramil Tejakula diwakili -LPM Madenan BPD Desa Sembiran -Kelian Desa Adat Les -Ketua LPM Bondalem -Kasi Pemerintahan Bondalem -Klian Desa Adat Sembiran -Klian Desa Pakraman Ngis -LPM Penuktukan -Danton Linmas -Tokoh Masyarakat Tejakula Acara dibuka oleh Sekcam Kecamatan tejakula menyampaikan untuk sosialisasi FKDM untuk mengikuti dan membentuk FKDM di kecamatan untuk itu kami memberikan waktu kepada bapak Kabid dari Kesbangpol memberikan materi Sambutan dari Kabid Kewaspadaan Nasional menyampaikan pemahaman ,sosialisasi ini sudah ada di permendagri no 12 th 2006. Permendagri no 2 th 2018 isi dari Permendagri itu adalah tentang ancaman keamanan di daerah yang perlu dijaga keamaan nya bagaimanapun caranya di kecamatan.FKDM sudah tentu harus di bentuk tim dari tokoh pendidik,tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat agar berkaloborasi dengan Kapolsek dan Danramil sehingga bisa memetakan daerah-daerah mana rawan potensi Konflik sehingga bisa melaporkan kepada Bapak Bupati ,kami mohon disampaikan pada camat harus segera dibentuk dengan jumlah 5 orang sehingga sekecil apapun permasalahan yang ada di wilayah bisa terdeteksi. Dari Koramil menyampaikan yang berkaitan dengan sosialisasi FKDM ini sangatlah erat kaitannya dengan intlejen dan kami mengharapkan terbentuk dikecamatan sehingga mudah berkomunikasi dalam bidang keamanan di daerah kita masing masing .