Selasa tanggal 10 juli 2018 di Ruang Rapat Kantor Camat Sukasada telah berlangsung Sosialisasi FKDM tentang Permendagri No.2 th 2018 Difasilitasi oleh Kesbang Pol Kabupaten Buleleng.Yang dihadiri oleh -Ketua FKDM Kab.Buleleng -Kabid Kewaspadaan Nasional -Kapolsek Sukasada -Danramil Sukasada -Kasitrantib Kec.Sukasada -MADP Kec.Sukasada -Lurah Sukasada -Kepala Lingkungan Bantang Banua -Pondok Pesantren Tegal Linggah -Wakil Kepala sekolah SMKN 1 Sukasada. Pada acara sosialisasi ini dibuka oleh Kasitrantib Kecamatan Sukasada menyampaiakan mengenai Kewaspadaan Dini Masyarakat dengan mensosialisasikan untuk menjaga keutuhan NKRI agar tetap manunggal yang pada saat ini banyak tantangan yang terkait Pilpres menjaga agar tetap aman di bidang ketahanannya. Sambutan dari Kabid Kewaspadaan Nasional menyampaiakn FKDM ada di permendagri no 12 th 2016 dan saat ini belum selesai SK di kecamatan. sudah ada SK baru keluar dari Permendagri no 2 th 2018.isi dari Permendagri itu adalah ten tang ancaman keamanan di daerah yang perlu dijaga keamaannya.FKDM sudah tentu harus di bentuk tim dari tokoh pendidik,tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat agar berkaloborasi dengan Kapolsek dan Danramil sehingga bisa memetakan daerah daerah mana rawan potensi Konflik sehingga bisa melaporkan kepada Bapak Bupati. Penyampaian Kapolsek Sukasada mengucapkan kewaspadaan dini sama dengan Deteksi dini tentang kerawanan-kerawanan di daerah dan konflik hampir sama dengan di kepolisian tentunya setiap daerah punya kerawanan di daerah masing-masing sehingga kami lebih gampang untuk memantau secara intensip dan tanpa keterlibatan dari masyarakat kami di keamanan tidak akan berhasil. Penyampaian dari Danramil Sukasada menyampaikan bidang pengamanan tidak luput dari semua elemen Masyarakat sebelum terjadi bagaimana cara nya untuk mendeteksi dari masalah kecil agar tidak menjadi lebih besar karena kedepan akan menghadapi pilpres untuk itu setelah mencegah bagaiman cara menanggulangi itu menjadi tanggung jawab bersama . Penyampaian Ketua FKDM Kab.Buleleng menyampaiakan untuk mencegah keamanan dari pemantauan-pemantauan di Kab.Buleleng seperti pilkada serentak namun belum maksimal karena anggaran dan belum terbentuknya FKDM di kecamatan kecamatan karena ini sagat penting sekali di bentuk untuk keutuhan NKRI agar tetap utuh.dan sekarang sudah ada permendagri no 2 th 2018 yang anggota nya di tingkat kabupaten ada 5 anggota dan di kecamatan juga harus dibentuk. Membentuk FKDM ini agar permasalahan di daerah bisa untuk mengantisipasi kejadian kejadian yang ada di daerah.