(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat Desa se-Kabupaten Buleleng di Desa Tembok

Admin bkbp | 25 Juni 2019 | 559 kali

Forum Kerukunan Umat Beragama, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakt dan difasilitasi oleh Pemerintah  dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. 

FKUB Kabupaten/Kota mempunyai tugas 

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat
  3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan
  5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah

Badan Kesbang Pol Mengadakan Sosialisasi Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat Desa se-Kabupaten Buleleng di Desa Tembok. Sosialisasi ini bertujuan :

  1. Meningkatkan konsolidasi internal organisasi FKUB agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal.
  1. Meningkatkan koordinasi eksternal dengan instansi, majelis – majelis agama, ormas – ormas keagamaan serta pihak ter kait lainnya; dalam pembinaan dan pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Kab. Karangasem.
  1. Meningkatkan pemahaman dan saling pengertian serta mendorong partisipasi dan kerjasama umat beragama dalam memperkuat dasar dasar KUB guna membangun dan memelihara harmoni sosial dalam kerangka persatuan dan kesatuan nasional.
  1. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, guna menumbuhkembangkandan memberdayakan FKUB dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung-jawabnya, dalam rangka memelihara Kerukunan Umat
  1. Meningkatkan pemahaman, saling pengertian, dan partisipasi semua pihak dalam pendirian rumah ibadat sesuai semangat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 & 8 Tahun 2006 guna memelihara Kerukunan Umat Beragama.
  1. Mempersatukan umat beragama
  1. Memperkokoh kerukunan
  1. Mewujudkan harmoni umat dalam kedamaian hidup berdampingan.