Forum Kerukunan umat Beragama yang selanjutnya disebut FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Kamis, 26 September 2019. Badan Kesbang Pol mengadakan sosialisasi di kecamatan gerokgak. Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kecamatan Gerokgak di Buka oleh Seksi Sosial Kecamatan Gerokgak, mewakili camat gerokgak .Dari Badan Kesbang Pol diwakili oleh Kepala Sub.bidang Penguatan Nilai-nilai Idiologi dan wasbang .Dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng diwakili oleh Pengurus dari majelis Umat Kristen.
Sosialisasi ini bertujuan agar mengerti dan memahami arti dari pada FKUB. Mengerti 4 pilar kebangsaan, Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Pengertian 4 Pilar Kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
Suatu pilar kebangsaan harus kokoh dan kuat untuk menangkal berbagai bentuk ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar. Pilar kebangsaan Indonesia yang berupa belief system harus dapat menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara.