Sosialisasi FKDM Kembali dilaksanankan di Kantor camat Tejakula yang bertemakan Pembentukan FKDM Acara yang dihadiri oleh -Sekcam tejakula(Gede wiriana) -Ketua
FKDM (Dewe putu Budarsa) -Sekertaris FKDM (ketut wiratmaja) -Kabid Kewaspadaan
nasional (Dewa sura wijaya SH.MM) -Kasi trantib kec.Tejakula(made Sudiarta)
-Tokoh etnis (made suartana) -Tokoh agama( gede suarsana)-Anggota Fkdm kec.tejakula(made
gunawan) -Klian banjar dinas (i kadek suradnya) -Klian desa pakraman bondalem
((i made tastre) -Klian desa pakraman sambirenteng (nengah Mas) dan -Klian
banjar dinas kubu anyar(kt ariana) Klian desa pakraman serta klian banjar dinas
se kec.tejakula. Acara dibuka oleh Sekcam Tejakula yang difasilitasi Kesbangpol. Acara ini dilanjutkan tentang
pembentukan FKDM, Sambutan dari ketua FKDM (Dewa putu Budarsa) menyampaikan Pembentukan
FKDM ini sudah diatur oleh peraturan mentri dalam negri nomer 12 th 2006 dan
juga ada SK bupati FKDM itu adalah Forum kewaspadaan dini masyarakat, dan
sangat penting sekali di bentuk dikecamatan. Tugas dan fungsi dibentuknya FKDM
ini pada pasal 8 ayat 1 adalah
Menjaring,menampung,mengkoordinasikan,mengomunikasikan data dan informasi dari
masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan ,gejala peristiwa bencana dalam rangka
upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini dan memberikan rekomendasi
sebagai bahan pertimbangan bagi bupati/camat mengenai kebijakan yang berkaitan
dengan kewasapadaan dini. Tujuan diadakannya pembentukan FKDM di kecamatan ini
adalah untuk membuat wadah bagi masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga
dan memelihara ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam
menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam , bencana perang,maupun bencana
karena ulah manusia.
Penyelenggara kewaspadaan dini masyarakat di provinsi menjadi tanggung jawab
dan dilaksanakan oleh masyarakat di daerah. Pengawasan dan pelaporannya akan
diawasi oleh gubernur dan bupati dan laporan itu secara tertulis. Penyampaian dari kabid kewaspadaan nasional(Dewa sura wijaya
sura SH.MM) inti dari FKDM ini mencari dan mewaspadai tamu asing yang datang
dan tinggal di rumah penduduk yang perlu dilaporkan dan di informasikan awal
dan perlu di tindak lanjuti untuk disampaikan kepada camat untuk
segera membentuk FKDM di tingkat kecamatan.