Rapat Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama yang difasilitasi oleh Kesbang Pol diadakan di Kecamatan Kubutambahan, sosialisasi ini dibentuk antar kecamatan. Di Kecamatan Kubutambahan dibuka oleh Sekcam Kubutambahan. Sosialisasi FKUB ini yang bertujuan menjalin kerukunan umat beragama dengan agama yang lainnya sehingga tidak terjadi permasalahan seperti yang ada di DKI sehingga banyak terjadi informasi dimedia cetak dan media masa lainnya terjadi hal - hal yang kurang bagus. Dari I wayan wantira menyampaikan persyaratan untuk rumah ibadah karena persayaratan tersebut tidak sampai kedesa dan kalau dibentuk FKUB sampai di desa / kecamatan akan bisa mengkondisikan umat. FKUB yang ada di desa maupun kecamtan perlu dibentuk untuk menghormati dan mengatur kerukunan umat dilaksanakan. Perlu dibentuknya FKUB suatu organisasi yang betul - betul harus segera dibentuk layak