(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rapat Rutin Pembahasan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

Admin bkbp | 23 Juli 2018 | 466 kali

Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelenggarakan SPIP. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten buleleng mengadakan rapat intern antar staff kesbang pol terkait SPIP, Senin 23 Juli 2018. Dalam rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Kesbang Pol Ir.Putu Dana. Adapun hal yang dibahas dalam rapat ini bagaimana para pejabat Eselon berkomitmen untuk melaksanakan SPIP, yang dikoordinasikan dan dievaluasi oleh pejabat Eselon seterusnya. Mengevaluasi tenaga dengan Perjanjian Kerja. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan dengan pengendalian dan pengamanan yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya” guna terwujudnya Good Governance tegas Ramli diakhir pembicaraannya