Badan Kesbang pol menggelar rapat penandatanganan serah terima banpol yang dilaksanakan langsung di ruang rapat kesbang pol pada hari senin, 17 Desember 2015 dan dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbang Pol Ida Bagus Suadnyana,SH.M.Si. serta tim verifikasi bantuan keuangan parpol Kabupaten Buleleng serta penerima bantuan keuangan parpol. Dalam rapat ini dibahas untuk partai golkar dan PPP belum dapat dicairkan karena masih menunggu SK Menkumham. diharapkan kepada parpol apabila ada temuan hasil audit LPJ Bantuan keuangan Parpol oleh BPK RI diharapkan ditindak lanjuti. Setelah realisasinya bantuan keuangan parpol tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. pedoman dalam pemberian bantuan keuangan serta dalam menentukan besarnya batuan keuangan parpol terhadap 7 parpol itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana indeks (2.891 x jumlah suara) mengapa ada peningkatan jumlah nominal dikarenakan adanya jumlah suara yang bertambah/peningkatan suara. penggunaan dan pantuan keuangan parpol tetap minim 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk operasional sekretariat parpol sesuai dengan peraturan permendagri nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. untuk penyampaian LPJ bantuan keuangan partai politik sudah disampaikan maksimal akhir bulan januari 2016. Dalam rapat ini Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik juga menyampaikan bahwa partai Golkar dan PPP belum bisa dicairkan dananya akan tetapi bisa diberikan tahun depan apabila SK Menhumkan sudah terbit. dari partai Gerindra yaitu bapak sucita juga menyampaikan bahwa dalam penyampaian LPJ Partai Gerindra ke BPK RI dimohon bantuannya kepada Kepala Kesbang Pol untuk memfasilitasi penyampaian LPJ ke BPK RI perwakilan Bali di Denpasar. dalam rapat ini Kepala Badan Kesbang Pol menanggapi pernyataan yang disampaikan dari partai Gerindra tersebut bahwa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku partai politik wajib menyampaikan secara langsung ke BPK RI namun karena permintaan dari Partai Politik kami Badan Kesbang Pol siap untuk membantu memfasilitasi penyampaian LPJ parpol ke BPK RI Perwakilan Bali. (ay)