Koordinasi Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2018 yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbang Pol Kabupaten Buleleng sebagaimana undangan terlampir sebagai berikut : Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kabid Pengembangan Budaya dan Politik KesbangPol Kabupaten Buleleng, dan dihadiri oleh Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol Kabupaten Buleleng. Dalam rapat koordinasi dimaksud dalam rangka membahas proses pengajuan permohonan Bantuan Keuangan oleh 7 (tujuh) Parpol di Kabupaten Buleleng untuk Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 200/147/HK/2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 di Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018 tertanggal 6 Febuari 2018. Permohonan Bantuan Keuangan oleh Parpol dimaksud menyesuaikan dengan persyaratan kelengkapan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa
- Surat Keputusan DPP Parpol menetapkan Surat Kepengurusan DPC Parpol tingkat kabupaten Kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketum dan Sekjen DPP Parpol atau dilegalisir berdasarkan Ketentuan AD/ART masing-masing Parpol
- Fotokopi surat keterangan NPWP
- Surat Keterangan autensifikasi hasil Penertapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil Pemilu DPRD yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
- Nomor rekening kas umum parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank ybs.
- Rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik
- Laporan realisasi penerimaan dan pengeluara bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK
- Surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materiil penggunaan bantuan keuangan parpol dan bersedia dituntut sesuai pertauran perundangan yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara diatas materai dengan menggunakan kop surat Parpol.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan Parpol dengan dilengkapi oleh Berita Acara Hasil Verifikasi. Hasil verifikasi dimaksud disampaikan kembali kepada para pengurus Parpol agar dapat memperbaiki kelengkapan permohonan Bantuan Keuangan Parpol TA. 2018.