(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Bagi Pemilih Yang Belum Memiliki E-KTP/SK

Admin bkbp | 04 Desember 2016 | 659 kali

Pada hari Minggu 4 Desember 2016 pkl 20.00 wita bertempat di Ruang Rapat kantor KPUD Buleleng telah berlangsung Rapat koordinasi masalah tindak lanjut bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP/SK dari Disdukcapil dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 , sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/ KPU.

 

Adapun yang Hadir dalam acara; a. Anggota Komisioner KPU Buleleng Divisi Umum Rumah Tangga Organisasi, Perencanaan, Keuangan dan Logistik Luh Putu Sri Widyastini, ST. b. Anggota KPU Buleleng Devisi Hub Masyarakat drh. Made Seriyasa c. Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM Gede Sutrawan, S.Sn. d.Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Nyoman Gede Pasek Cakra Budaya, SP e.Kepala Disdukcapil kab Buleleng,PUTU AYU REIKA NURHAENI, S.Sos f.Ketua Panwaslih Kab Buleleng,diwakili Ketua Organisasi ABU BAKAR g.Kaban Kesbang Pol kab Buleleng,IR PUTU DANA h.Tim Pemenangan Paslon PASS, KM YUDI, KETUT ADI SUPARTA I.Staf PDIP Made Supale Pkl 20.51 wita acara dibuka oleh anggota komisioner NYM SRIYASA dimana diawal acara membahas pemilih yang tidak ada di data Base dinas kependudukan dan nantinya akan dikeluarkan dari daftar pemilih KPU memberikan jumlah data pemilih keseluran yang tdk ada di Data Base sebanyak 101.993.

 

Data yang sdh KTP E ; 8350 Lk : 4374 Pr : 3976

Data yang blm KTP E ; 7996 LK ; PR ;

PINDAH DOMISILI ; 296 LK ; 107 PR ; 189

GANDA : 193 LK : 100 PR.: 93

SDH PEREKAMAN ; 247

MENINGGAL ; 76 LK : 35 PR ; 41

TIDAK KETEMU : 3.100 LK : 1.500 PR. ; 1.609

SDH KTP : 101 LK : 56 PR ; 45

BUKAN PENDUDUK : 17 LK : 9 PR : 8

 

TNI POLRI : 1 LK : 1 PR. : -

Nantinya KPU akan menghapus 3 point sebelum dilaksanakan Pleno DPT KPU data 1. orang yang meninggal 2.Akan menghapus Pemilih yang datanya Ganda 3. Data pemilih dari unsurTNI/ POLRI. Penduduk setempat tidak akan dihapus dari daftar pemilih tetap. Dari Panwas ( Abu Bakar) menanyakan kepada dikdukcapil -untuk kreteria untuk pemilih -bila mana diketemukan pemilih penduduk buleleng namun tdk bisa memilihTanggapan dari kadisdukcapil : Dari disdukcapil menanggapi dimana penduduk yang boleh memilih sdh memiliki KTP E, sdh dapat Rekomendasi dari disdukcapil dan Sdh ada di Data Base disdukcapil Disdukcapil tdk menyatakan bahwa penduduk tersebut bukan penduduk buleleng namun menyatakan bahwa pemilih tersebut tdk ada di Data Base Dari Kaban Kesbang Pol menyampaikan bahwa tupoksi sdh ada dimasing masing baik di KPU,Panwas dan disdukcapil. Dan yang membikin bingung adalah pemilih yang tercantum di DPT Ganda. Tanggapan dari Tim Kampanye Paslon PASS menyampaikan apa yng disampaika para peserta rapat dan memohon untuk mensinkorkan data sehingga para pemilih tdk hilang hak pilihnya. dari angota komisioner KPU, Gd Sutrawan menyampaikan dimana penyebanya ada data ganda karna adanya Nik atau Nama sama dari pemilih. tersebut. anggota komisioner Luh Widiasti menyampaikan bahwa yang berhak menyatakan bahwa penduduk trsbt penduduk buleleng adalah wewenang yang diberikan oleh pemerintah daerah. Adapun hasil kesepakata rapat koordinasi menyetujui hasil rapat yang diselenggarakan hari ini.dan menghapus data Polri data ganda serta data meninggal pkl.22.47 

Download disini