Kamis 25 November 2020, Kesbangpol mengadakan rapat Koordinasi Tim Pemantauan Orang Asing Kabupaten Buleleng yang bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan Paraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 456).
Dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng mengadakan rapat dalam rangka langkah-langkah strategis untuk pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, dan Lembaga asing di kabupaten buleleng 2021 mendatang. Rapat ini dibuka langsung oleh Sekretaris Kesbangpol (I Gusti Ngurah Aribawa, S.Sos) beliau menyampaikan, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di kabupaten buleleng perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. Kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai. sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan. Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan dapat menyiapkan langkah-langkah strategis dan menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing. dengan demikian maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing – masing.