Senin,11 Nopember 2019 Wita bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbang Pol Kabupaten Buleleng berlangsung rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemantauan Orang Asing di Kabupaten Buleleng, yang mengacu Permendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pengawasan Orang Asing yang dipimpin oleh Kaban Kesbang Pol Kab Buleleng ( Drs Komang Sumertajaya). Dalam rapat ini dihadiri oleh semua tim pemantauan orang asing.
Dalam rapat ini beliau menyampaikan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah keberadaan orang asing yang membawa kebiasaan dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya setempat.Pengawasan terhadap orang asing merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, agar tidak terjadi tumpang tindih.
Maksud pemantauan ini sendiri, lanjutnya, untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan mencegah dampak negatif akibat keberadaan orang asing. Bila dalam pemantauan nanti ditemukan pihak-pihak yang melanggar, akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dan memiliki otoritas yakni Ditjen Imigrasi.Jadi pemantauan ini untuk membantu tugas gubernur dalam fungsi pemerintahan umum yakni dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang mengganggu kepentingan umum.
Tim Pora ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada lembaga pemerintahan, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing serta operasi gabungan dalam rangka pengawasan keimigrasian, yang nantinya akan berkontribusi positif bagi masyarakat,”.Tim Pora ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada lembaga pemerintahan, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing serta operasi gabungan dalam rangka pengawasan keimigrasian, yang nantinya akan berkontribusi positif bagi masyarakat.