(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rapat Koordinasi dalam rangka Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019

Admin bkbp | 25 September 2019 | 451 kali

Rabu 25 September 2019, berlangsung rapat Koordinasi dalam rangka Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019, bertempat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Buleleng jalan Sudirman No. 60 Singaraja. Rapat ini dihadiri oleh :

  1. Kepala Badan Kesbang Pol
  2. Kabid Pengembangan Budaya Politik, Ka.Sub.Bid Organisasi Politik dan Ka.Sub.Bid Organisasi Masyarakat.
  3. KPU Buleleng 
  4. Inspektur Buleleng 
  5. BKD Buleleng 
  6. Bagian Pemerintahan Sekda Buleleng
  7. Bagian Hukum Sekda Bulelen

Rapat ini di buka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng ( Drs. Komang Sumertajaya), beliau menyampaikan dalam pembahasan dengan pembicaraan teknis Verifikasi dari masing - masing tim untuk memverifikasikan atau menyelesaikan teknis pengamprahan bantuan keuangan partai politik yang di sepakati Tanggal 1 Oktober Tahun 2019 agar masing- masing parpol sudah menyelesaikan pengamprahan banpol. Jika sampai batas waktu yang di sepakati terhadap parpol yang terlambat mengabaikan kesepakatan ini maka akan kita tinggalkan karena tidak disiplin.Dari Infektur Buleleng juga menyatakan kalau mengajukan verifikasi terkait dengan perencanaan di partai politik. Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan yakni :

  1. Sasaran pemeriksaan atas LPJ banpol sesuai antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima bantuan keuangan partai politik dengan rekening kas umum partai politik atau rekening parpol penerima bantuan keuangan.
  2. Kesesuaian jumlah bantuan partai politik yang di keluarkan pemerintah dan di laporkan di dalam LPJ
  3. Kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang di lampirkan dalam LPJ.
  4. Kesesuain prioritas pengadaan bantuan keuangan partai politik dengan proposi dalam ketentuan yang berlaku.
  5. Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK LPJ bantuan partai politik yang bersumberdari APBD Tahun 2018 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Badan Keuangan Daerah Buleleng Nyoman Artha Mahendra menyampaikan,Sesuai BAN Pasal 16 Peraturan Metri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 dengan surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten yang di legalisir oleh ketua umum dan sekertaris jenderal DPP partai Politik. Foto kopi surat keterangan nomor wajib pajak, Surat keterangan itentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik. Hasil pemilihan umum Tahun 2019 Kabupaten Buleleng yang rekomendasikan oleh sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng.

Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2019 sebelumnya yang telah diperiksa oleh badan keuangan.

Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan pertanggungjawaban secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik