(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019

Admin bkbp | 22 Agustus 2019 | 503 kali

Kamis, tanggal 22 Agustus 2019, Kesbangpol mengadakan rapat Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Rapat Kantor Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Singaraja.

Acara di buka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Drs. Komang Sumertajaya. Dalam rapat ini disampaikan Bantuan Keuangan Partai Politik diatur dalam Undang – Undang RI No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Permendagri No.36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan,

Penganggaran APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Surat Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor 213/074/Polpum tanggal 7 Januari 2019 tentang pencarian bantuan keuangan Partai Politik Tahun 2019.

Tata cara Pemberian Bantuan Keuangan :

  • Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode berikutnya.
  • Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil Pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan Partai Politik.
  • Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik dihitung secara proposional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran periode berikutnya.
  • Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik dihitung secara proposional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa waktu tahun anggaran periode berkenaan.

KPU Buleleng ( Made Aswina ) menyampaikan dalam Partai Politik yang sudah masuk dalam 8 Parpol di Gedung Dewan yang sudah masuk dalam Proses Pemilu, dalam hal ini koordinasi terhadap Kesbangpol Buleleng sangat perlu kerjasamanya, dan Kesbangpol juga membidangi Politik. Kepada Parpol untuk mencari surat keterangan verifikasi di tunjukan ke pada Bapak Bupati Buleleng dan di kirim ke Kesbangpol. Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik sesuai dengan Permendagri No. 36 Tahun 2018, Untuk Partai baru Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Bangsa yang baru masuk di Dewan agar tetap apa yang di tentukan dalam Persyaratan – persyaratan Bantuan Keuangan partai Politik.