Kamis, 17/ 5 Kesbang Pol mengadakan rapat verifikasi banpol, Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Ir. Putu Dana. Dalam rapat ini dihadiri langsung oleh Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol Kabupaten Buleleng antara lain :
Dalam rapat ini, yang dipimpin langsung oleh Ir. Putu Dana menyampaikan penekanan mengenai masa berlaku kepengurusan harus tetap dicantumkan berupa tanggal, bulan dan tahunnya atau bisa dengan cara menyampaikan surat pernyataan banpol bahwa surat kepengurusan tersebut masih berlaku. Inspektorat Kabupaten Buleleng menyampaikan untuk aktif berkoordinasi ke BPK RI Perwakilan Bali di Denpasar terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Parpol T.A. 2017, hal ini ditanggapi oleh Bagian Keuangan Kab. Buleleng terkait dengan LHP Banpol baru berupa resume/draf. Dari Kabid Pengembangan Budaya Politik menyampaikan Partai Gerindra dan Partai Nasdem untuk masa kepengurusan tidak ada.
Dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan untuk format surat permohonan bantuan keuangan parpol kepada Bupati Buleleng untuk mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 ada beberapa Partai Politik masih menggunakan format yang lama, dan tanggal di surat permohonan tersebut agar dikosongkan karena masih menunggu tanggal setelah hasil LHP dari BPK RI keluar.
Download disini