Rabu, 19 September 2018 Bertempat di sekretariat FKUB, Plt. Kepala Badan Kesbang Pol mengadakan Rakor Bantuan Keuangan Partai Politik dan Verifikasi Parpol. Verifikasi Partai Politik Kabupaten Buleleng diantaranya: Peraturan Pemerintah RI No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, PeraturanPemerintah RI No 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik dan Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Partai politik.
Rakor ini dihadiri oleh :
Acara rakor ini di buka oleh Plt.Kaban Kesbangpol Kab.Buleleng (Drs.Komang Sumertajaya), Beliau menyampaiakan laporan bantuan keuangan partai politik untuk tepat waktu, karena bulan Agustus 2018 lalu terdapat temuan oleh BPK karena kesalaha dministrasi, mohon pengurus partai berhati-hati biar tidak ada temuan dalam pelaporan dan pertanggung jawaban. Persyaratan pengurusan partai politik aturan dari pusat dan daerah tolong di lengkapi dulu pengamprahan dan syarat harus di penuhi dan kedisiplinan dalam pemakaian bantuan keuangan oleh partai politik. Tim Verifikasi partai politik dan kesbangpol jangan ada perbedaan, mekanisme pengajuan bantun dana pengurus partai politik kab. buleleng kepada Bupati harus ada tembutasan kepada KPU permohonan ini agar disesuiakan dengan laporan dari BPK ini yang menjadi syarat perbedaan pengurusan yaitu harus ada NPWP, rekening Bank. Komisioner KPU Buleleng Divisi hubungan dan masyarakat menyampaikan perbedaan terkait dengan bantuan yang terima oleh parpol, kelonggaran dalam mengatur keuangan secara tegas harus 60% tujuannnya untuk mempunyai kader - kader yang mengelola/mengatur bantuan dana yang harus digunakan dalam pembelian alat-alat kantor, karena hamper semua menggunakan IT .