Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampaye Pemilu 2019
Admin bkbp | 04 September 2018 | 734 kali
Rakor persiapan pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 bertempat di Ruang Rapat Badan KesbangPol Kabupaten Buleleng sebagaimana undangan terlampir sebagai berikut :
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Drs.Komang Sumertajaya) dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Buleleng, Komisioner KPU, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Buleleng, Kabid Pengembangan Budaya Politik dan Kasubbid Organisasi Politik Badan KesbangPol Kabupaten Buleleng.
- Menunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Jadwal Tahapan Kampanye Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2019 berlangsung mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 yang terdiri dari :
- Pelaksanaan Kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga (23 September s/d 13 April 2019).
- Pelaksanaan Kampaye Melalui Rapat Umum dan iklan media massa cetak dan eletronik (24 Maret 2019 s/d 13 April 2019).
- Menunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dalam Pemilu 2019, kampanye Pemilu terdiri atas :
- Kampanye Presiden dan Wakil Presiden;
- Kampaye Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan, pengawasan, pemantauan maupun penertiban terkait tahapan Kampanye Pemilu tahun 2019, maka perlu adanya koordinasi dan komunikasi dalam rangka persamaan persepsi antara peranan Para Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan peranan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai fasilitator penyelenggaraan Pemilu (Badan KesbangPol dan Satpol PP) sesuai dengan tupoksinya agar pelaksanaan tahapan kampanye pemilu tahun 2019 dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Dalam rapat persiapan dimaksud disampaikan hasil monitoring pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya (Pilkada Bupati 2017 dan Pilkada Gubernur 2018) terdapat beberapa catatan penting yang perlu dipertimbangkan dan diantisipasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 khususnya dalam tahapan kampanye sebagai berikut :
- Pengamanan dalam pembukaan tahapan kampanye untuk mengantisipasi konflik antar peserta kampanye
- Penetapan zonasi alat peraga kampanye (APK) yang memadai untuk memfasilitasi APK peserta Pemilu 2019 (Kampanye Pilpres, DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi dan DPRD Tingkat Kabupaten).
- Penertiban alat peraga kampanye terkait dukungan dan penempatan anggaran pendukung penertiban APK.
-Dukungan fasilitasi oleh instansi terkait dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana pendukung penertiban APK dan logistik pemungutan suara (sarana penertiban, tempat penyimpanan hasil penertiban kotak suara, gedung penyimpanan kotak suara)
-Personel dan dukungan anggaran pengamanan dalam rangka pemungutan suara.
-Peningkatan intensitas rapat-rapat koordinasi antar stake holder terkait pelaksanaan Pemilu 2019.