Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 030/1083/HK/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penghapusan Barang-Barang Milik Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2014, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Melaksanakan Penghapusan melalui pemusnahan Aset Barang Milik Daerah Tahun 2014, yang dilaksanakan pada Hari, Jumat 24 April 2015 dan bertempat, di halaman Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng. Adapun Aset yang dimusnahkan melalui pembakaran yaitu Satu Meja Pingpong dan 4 buah Bat. Dalam pemusnahan ini disaksikan oleh tim pemusnah dari Pemerintah Kabupaten Buleleng yaitu, Inspektur Kabupaten Buleleng, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Buleleng, Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dan Kepala Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset BPKAD Kabupaten Buleleng.(a)