(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sosialisasi Moderasi Beragama Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Buleleng dengan Tema " Mari Sukseskan Pemilu 2024 Tanpa Politik Identitas".

Admin bkbp | 03 April 2023 | 123 kali

Senin, 3 April 2023 bertempat di Ruang Rapat  Kantor Camat Seririt, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Moderasi Beragama Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Buleleng dengan Tema " Mari Sukseskan Pemilu 2024 Tanpa Politik Identitas".

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang  Pengembangan Nilai -nilai Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Buleleng (Nyoman Widiartami, SH, MAP) dan dihadiri Kepala  Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng ( Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP ) , Camat Seririt ( I Gusti Putu Ngurah Mastika, S.STP.MM), Ketua FKUB kabupaten Buleleng ( Dr. Made Matera) beserta ketua MUI Buleleng( Muhammad Ali Mustofa),GPDI Imanuel  Pendeta Yosia Yogiarta), Katolik  Paroki Santo Paulus ( Yohakim Pass , S.Pd)  Ketua Makin Buleleng ( Tje Su Liong) Kapolsek Seririt (  Kompol Made Sunandra , SH)  Pjs Danramil Kecamatan  Seririt ( Kapten Putu Darma ) tokoh agama dan tokoh masyarakat se kecamatan Seririt Perbekel  se kecamatan Seririt dan lurah Seririt , Kelian adat  kecamatan  Seririt Panwas dan PPK kecamatan Seririt.

Dalam sambutannya kepala Badan Kesbangpol kabupaten Buleleng yang  diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Nilai -nilai Kebangsaan menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari oleh peraturan bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8  tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat dan salah satu tugasnya yaitu memfasilitasi kegiatan FKUB seperti sosialisasi moderasi kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Harapan dari pemerintah melalui Badan Kesbangpol kabupaten Buleleng dengan adanya kegiatan ini seluruh perangkat kecamatan  Seririt dan Perbekel se kecamatan Seririt tetap mengawal aturan-aturan yang ada sesuai dengan PBM Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006  sehingga Kerukunan Umat Beragama bisa terjaga dan terwujudnya  stabilitas keamanan dan kenyamanan di Masyarakat.