Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan rapat Tim Terpadu Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Buleleng Selasa, 11 Juli 2023. Rapat dipimpin
langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri
Aryandono,S.IP) di dampingi Kepala
Bidang Pengembangan Budaya Politik (Ketut Simbayasa,S.Sos.M.AP), dalam rapat
ini membahas terkait Pengawasan Ormas di Kabupaten Buleleng dimana kegiatan ini
merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan
setiap 2 (Dua) bulan sekali tentang Pengawasan Ormas yang sudah diatur sesuai ketentuan dari
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah dan surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/17/Hk/2023 Tentang
Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Buleleng Tahun 2023.
Daftar Ormas Yang Tercatat Di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Buleleng, dan Pencatatan Keberadaan Ormas di Kabupaten Buleleng. Hadir dalam
rapat ini Kabag Ops Polres Buleleng diwakili Kabag Erna Polres Buleleng ( IPTU
I Nyoman Nuriada ), Pasi Inteldim 1609/Buleleng
diwakili Bati Staf Inteldim 1609/Buleleng ( Serma Kadek Suantara ), Kajari
Buleleng diwakili Jaksa Bidang Intelijen ( Mahendra Harun Ar Razid, SH ), Kabid Pengembangan Budaya
Politik ( Ketut Simbayasa, S.Sos.MAP ), Kasubid Analis Kebijakan Orpol ( Dudi
Sumardiana ), Analis Subtansi Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol kab.
Buleleng ( Elvi Robin, SH ).