Singaraja – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng menerima kunjungan tim pengawas dalam rangka kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pengawasan kearsipan internal ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, yang mewajibkan setiap perangkat daerah melaksanakan pengelolaan arsip secara tertib dan sesuai standar kearsipan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola arsip berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim pengawas yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari:
Made Ngurah Setiawan
Nyoman Reditya Sukawirya, S.I.Pust.
Selama kegiatan berlangsung, tim pengawas melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip serta memberikan arahan guna meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di lingkungan instansi.
Melalui kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal ini, diharapkan pengelolaan arsip di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng dapat semakin tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung tertib administrasi serta peningkatan kinerja perangkat daerah.