(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

SOSIALISASI PENDIDIKAN POLITIK

Admin bkbp | 21 September 2023 | 135 kali

Dalam rangka mewujudkan pemilu serentak Tahun 2024 yang berintegritas, Kamis 21 September 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, mengadakan Sosialisasi Pendidikan Politik yang bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Acara dibuka  oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng ( KOMANG KAPPA TRI ARYANDONO,S.IP ).

Hadir dalam acara ini, Ketua KPU Kabupaten Buleleng ( Komang Dudhi Udiyana, ST ), Ketua Bawaslu kabupaten Buleleng diwakili oleh Divisi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi  Bawaslu Kab Buleleng ( I Ketut Adi Setiawan, SE.,SH ), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng ( I Gede Arya Suardana, AP.MM ), Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Badan Kesbang Pol Kab Buleleng ( Ketut Simbayasa,S.Sos.,MAP ), Camat Se Kabupaten Buleleng yang diwakili, Para Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Kab Buleleng.

Arahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Buleleng  sekaligus membuka dan memimpin sosialisasi ( Komang Kappa Tri Aryandono S.IP ) menyampaikan kegiatan ini dillaksanakan dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman  terkait ketentuan pemilu maupun ketentuan daerah yang mungkin akan beririsan dalam pelaksanaan pemilu khususnya terkait tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor15 Tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan atau menindak langsung pelanggaran pemilu karena merupakan ranah bawaslu selaku penyelanggara pemilu yang memiliki tusi pengawasan pelaksanaan pemilu. Namun pemerintah daerah memiliki kewenangan atas penegakan perda apabila ada peserta pemilu dalam pelaksanaan pemilu melanggar ketentuan daerah seperti pemasangan atribut parpol yang tidak sesuai ketentuan daerah yang mengatur.

Melalui pemberian sosialisasi materi oleh KPU, Bawaslu dan Satpol PP dapat memberikan kesepahaman persepsi dan kesepakatan terkait aturan ketentuan dalam kepemiluan dan aturan ketentuan daerah yang beririsan dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Sehingga ke depan dapat terciptanya suasana pelaksanaan pesta demokrasi yang aman, tertib dan damai sebagai komitmen bersama serta terjaga kondusifitas wilayah di kabupaten buleleng.

Pelaksanaan kampanye dimulai tgl 28 Nopember 2023 - 10 Pebruari  2024. Dan sebelum masa kampanye maka sosialisasi pendikan politik yang dilaksanakan parpol agar tetap mengacu pada PKPU 15/2023 dan tetap berpedoman pada perda terkait ketertiban umum dan ketentuan daerah lainnya.