Selasa, 23 April 2024,
Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Forum Kewaspadaan
Dini Masyarakat (FKDM) di Kecamatan Tejakula Tahun 2024, bertempat di Ruang
Rapat Kantor Camat Tejakula, yang di pimpin oleh Plt. Kabid Kewaspadaan
Nasional Kesbangpol Kab. Buleleng, (Ketut Simbayasa,S.Sos,.MAP).
Hadir dalam kegiatan
sebagai berikut : Camat Tejakula ( I Gede Suyasa, SP ), Polsek Tejakula diwakili
oleh ( I Made Darmayasa ), Poskotis Brimob ( I Komang Muliarta ), Danramil
Tejakula diwakilkan oleh ( I Gede Sarnia ), Satpol PP Kab. Buleleng ( Agung adi
Putra) beserta Staf, Kasi Trantib Saptol PP Kec. Tejakula ( I Ketut Mastrika ),
Ketua FKDM Kab. Buleleng, sekaligus narasumber ( Dr. I Nyoman Gede Remaja,
SH.MH ), Anggota FKDM Kab. Buleleng, Sekaligus Narasumber ( Ketut Wiratmaja, SH
), Para Perbekel Se-Kec. Tejakula Kab. Buleleng.
Sosialisasi ini
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Dalam sambutannya Plt. Kabid Kewaspadaan
Nasional Kesbangpol Kab. Buleleng (Ketut Simbayasa,S.Sos,.MAP) menyampaikan rakor
ini terkait dengan FKDM di wilayah Kab. Buleleng, jadi pertemuan hari ini
adalah merupakan agenda dari kami dalam rangka sosialisai FKDM Se-Kec. Buleleng
dan kerja sama dengan FKDM, kesempatan hari ini
adalah di Kecamatan Tejakula. Tugas dan fungsi kami didalam pendampingan
dari pihak Polres dan kodim dan tugas kami untuk membantu pelaporan oleh PJ
Bupati, dan juga kami bergerak di bidang sisi lain dalam topuksi dari
kesbangpol, terkait tentunya didalam tahun politik dan sudah di putus oleh MK
dan sudah selesai. Kemudian kita punya tugas dalam menyangkut kepentingan ATHG
dan kami di kesbangpol dalam memberikan sosialisasi untuk menciptakan
kodusipitas di wilayah masyarakat masing – masing untuk menciptakan keamanan
dan kondusif.