(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

RAKOR RINCIAN PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA HIBAH PILKADA KAB.BULELENG TAHUN 2024.

Admin bkbp | 12 Juni 2024 | 101 kali

RAKOR RINCIAN PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA HIBAH PILKADA KAB.BULELENG TAHUN 2024.

Rabu,12 Juni 2024 bertempat di Ruang rapat Kesbangpol, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Koordinasi Rincian Perubahan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Kab.Buleleng Tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol (Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP.MM).

Dalam rapat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP.M.M) menyampaikan pengajuan oleh KPU dan Bawaslu terkait perubahan rincian kegiatan belanja/RKB untuk kegiatan Pemilukada 2024 diperkenankan sesuai ketentuan permerdagri 54/2019 sebagaimana diubah dengan permendari 41/2020 dan sesuai ketentuan dimaksud Pemerintah Daerah memiliki kewaijiban menindaklanjuti dan menyelesaikan dalam jangka waktu 7 hari setelah pengajuan permohonan diterima.

Karena ini hibah khusus sehingga sesuai ketentuan harus melalui mekanisme pembahasan oleh TAPD untuk berita acara kesepakatan dan dilakukan perubahan NPHD.Terkait hibah pengamanan diatur melalui mekanisme hibah umum yaitu Perbup 51/2022. Dari Kodim sudah mengajukan usulan perubahan dan sampai pada hari ini dari Polres belum mengajukan. Jika polres ingin mengajukan bisa dilakukan bersamaan untuk diproses melalui mekanisme sesuai ketentuan.