(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pendaftaran Ormas

Admin bkbp | 18 Maret 2025 | 74 kali

Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pendaftaran Ormas

Selasa,18 Maret 2025 Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan rapat Koordinasi Pemantauan dan Pendaftaran Ormas yang bertempat di ruang rapat kesbangpol.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Bidang pengembangan Budaya Politik Kabupaten Buleleng (Ketut Simbayasa, S. Sos.MAP.
Dalam rakor disampaikan Ormas terdiri dari yayasan dan perkumpulan. Kalau yayasan dapat didirikan oleh satu orang, yayasan harus berbadan hukum, didirikan untuk mencapai tujuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Yayasan memiliki struktur yang lebih formal. Yayasan dikelola oleh pengurus yang ditunjuk dan tidak tergantung pada keanggotaan. 
Untuk Perkumpulan didirikan oleh sekelompok orang, boleh berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, Perkumpulan bisa didirikan untuk berbagai tujuan, termasuk sosial, budaya, olahraga, keagamaan, atau kepentingan bersama. Perkumpulan memiliki struktur yang lebih fleksibel. Pengelolaan di pilih dari dan oleh anggota.
Sesuai UUD 1945, negara melindungi hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul sehingga perkumpulan tetap diakui asalkan tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, tetapi bila perkumpulan tidak terdaftar maka pemerintah tidak berkewajiban memberikan fasilitas.
Jumlah ormas sejumlah 77 adalah jumlah ormas yang sudah mendaftarkan keberadaannya pada badan Kesbangpol Kab Buleleng dari 554 ormas di Kab Buleleng yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.