(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Pembahasan Usulan Perubahan Rincian Penggunaan Hibah Polres Buleleng

Admin bkbp | 25 Juli 2024 | 38 kali

Pembahasan Usulan Perubahan Rincian Penggunaan Hibah Polres Buleleng

Kamis, 25 Juli 2024, Badan Keabangpol Kabupaten Buleleng mengadakan rapat Pembahasan Usulan Perubahan Rincian Penggunaan Hibah Polres Buleleng dalam Rangka Pilkada Kabupaten Buleleng Tahun 2024, bertempat di ruang rapat kesbangpol.
Dalam rapat kabid pengembangan budaya politik ( Ketut Simbayasa,S.Sos.,M.AP ) menyampaikan pembahasan usulan perubahan rincian penggunaan RAB Pilkada, sebelumnya per tanggal 21 Juni 2024 sudah dilaksanakan adendum nphd kodim1609/ Buleleng. Penyusunan RAB Polres dan Kodim sebelumnya berpedoman pada simulasi pilkada, dengan terbitnya PKPU No 2 tahun 2024.

Disampaikan juga penganggaran hibah pengamanan dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 mengacu kepada hibah umum sebagaimana diatur dalam Perbup 51/2022 tentang hibah daerah yang mengamanatkan pertanggungjawaban hibah paling lambat tgl 10 januari tahun berikutnya, berbeda dengan hibah kepada KPU dan Bawaslu mengacup pada permendagri 54/2019 sebagaimana telah diubah dengan permendagri 41/2020 yang mengamanatkan pertanggungjawaban 3 bulan setelah pengusulan penetapan bupati terpilih.