FGD Penyusunan Rencana Aksi Daerah P4GN & PN di Kabupaten Buleleng.
Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Focus Group Discussion Penyusunan Rencana Aksi Daerah P4GN dan PN di Kabupaten Buleleng, yang bertempat di ruang rapat unit IV kantor bupati yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., M.M.)
Dasar hukum dalam Penyusunan Rencana Aksi Daerah P4GN & PN di Kabupaten Buleleng yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelapan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Peraturan Bupati Buleleng No. 33 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Tujuannya FGD untuk membangun komitmen bersama dengan pemangku kepentingan di wilayah untuk bersama-sama melaksanakan upaya penanganan masalah narkotika sesuai fungsinya masing-masing untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba). Yang dilakukan dalam pelaksanaan Forum komunikasi (FGD) P4GN diantaranya Penentuan isu dan prioritas permasalahan narkotika yang terjadi, identifikasi penyebab permasalahan, serta identifikasi solusi dengan menyusun rencana aksi bersama dengan melibatkan stakeholder terkait. Mengidentifikasi wilayah rawan peredaran narkotika dan menentukan langkah intervensi yang akan dilakukan di wilayah tersebut.P4GN akan bisa berjalan dengan baik apabila semua pihak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tusinya.