(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Hibah

Admin bkbp | 22 November 2022 | 153 kali

Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 51 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Badan Kesbangpol mengadakan rapat koordinasi monitoring Penerimaan Dana Hibah Selasa, 22 Nopember 2022 di ruang rapat Kesbangpol. Rapat Dipimpin langsung Oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP).

Rapat dilaksanakan dalam rangka Monitoring Penerimaan dana Hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Tahun 2022 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penerimaan Dana Hibah adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dengan jumlah hibah sebesar Rp. 202.500.000,00. Dalam rapat tersebut Kaban Kesbangpol menyampaikan dasar pelaksanaan rapat serta menyampaikan kepada penerima hibah agar pertanggungjawaban (SPJ) hibah sudah di kirim ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng paling lambat pada tanggal 26 Desember 2022.