Sesuai dengan Peraturan Bupati
Buleleng Nomor : 51 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial. Badan
Kesbangpol mengadakan rapat koordinasi monitoring Penerimaan Dana Hibah Selasa,
22 Nopember 2022 di ruang rapat Kesbangpol. Rapat Dipimpin langsung Oleh Kepala
Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP).
Rapat dilaksanakan dalam rangka
Monitoring Penerimaan dana Hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Buleleng Tahun 2022 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penerimaan Dana
Hibah adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dengan jumlah hibah
sebesar Rp. 202.500.000,00. Dalam rapat tersebut Kaban Kesbangpol menyampaikan dasar
pelaksanaan rapat serta menyampaikan kepada penerima hibah agar
pertanggungjawaban (SPJ) hibah sudah di kirim ke Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Buleleng paling lambat pada tanggal 26 Desember 2022.