Rakor Perisiapan Pencairan Banpol
Untuk persiapan pengajuan keuangan banpol tahap II dan pertanggungjawaban banpol tahun anggaran 2024, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan rapat koordinasi, selasa 13 agustus 2024, yang bertempat di ruang rapat kesbangpol.
Rapat dipimpin langsung oleh kaban Kesbangpol (Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP.MM) dalam rakor disampaikan menghadapi hasil pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang berdampak pada proses pencairan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran (TA) maka Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, menyatakan bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah.
Jumlah bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional mulai sejak keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa waktu tahun anggaran periode berkenaan. Dalam hal Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi/ Kabupaten/Kota memverifikasi dan memproses pencairan bantuan keuangan Partai Politik tahun 2024.