Rakor Dalam Rangka Penyamaan Persepsi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Kab.Buleleng
Rabu, 29 Mei 2024, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan rapat koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi pelaksanaan tahapan pilkada serentak nasional tahun 2024 di Kabupaten Buleleng,bertempat di ruang rapat Badan Kesbang Pol Kab.Buleleng.
Hadir dalam rakor ini,Kepala Badan Kesbang Pol kab.Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP.,M.M), Ketua KPU Kabupaten Buleleng (Komang dudhi Udiyana, ST), Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng (I Kadek Carna Wirata, S.H.), Kepala Sat Pol PP Kabupaten Buleleng diwakili oleh Ka.Si Kerjasama,Keamanan dan ketertiban (Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini), Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Putu Artawan,SE.,M.AP), Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng diwakili oleh Ka.Sub Bagian Umum (I Made Swasdyasa Putra,S.T), Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng diwakili oleh Penata perijinan(Komang Suarsana,ST), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng diwakili oleh (Ni Made Lidia Lestari Karlina Dewi,SH.MH).
Dalam rakor ini Kaban Kesbangpol menyamakan persepsi pelaksanaan tahapan pilkada serentak Nasional Tahun 2024 dari semua pihak yang terkait didalamnya. Saat ini belum memasuki tahapan pilkada sehingga pemasangan baliho masih mengacu pada Peraturan Bupati No.51 Tahun 2007 yang berisikan tentang penetapan kawasan steril/bebas pemasangan reklame dan atribut organisasi di lingkungan kota singaraja dan perda no.6 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Ketua KPU juga menyampaikan Pelaksanaan kampanye pilkada serentak nasional tahun 2024 baru dimulai pada tanggal 25 september 2024.Pelaksana kampanye ataupun sosialisasi merupakan pasangan calon yang direkomendasi oleh partai politik ataupun koalisi partai politik.
Pada tanggal 27 agustus 2024 kami akan menerima pendaftaran sampai dengan tanggal 29 agustus. Kami akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon dari masing-masing calon yang mendaftar.