Rabu 25 September 2019, berlangsung rapat Koordinasi dalam rangka Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019, bertempat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Buleleng jalan Sudirman No. 60 Singaraja. Rapat ini dihadiri oleh :
Rapat ini di buka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng ( Drs. Komang Sumertajaya), beliau menyampaikan dalam pembahasan dengan pembicaraan teknis Verifikasi dari masing - masing tim untuk memverifikasikan atau menyelesaikan teknis pengamprahan bantuan keuangan partai politik yang di sepakati Tanggal 1 Oktober Tahun 2019 agar masing- masing parpol sudah menyelesaikan pengamprahan banpol. Jika sampai batas waktu yang di sepakati terhadap parpol yang terlambat mengabaikan kesepakatan ini maka akan kita tinggalkan karena tidak disiplin.Dari Infektur Buleleng juga menyatakan kalau mengajukan verifikasi terkait dengan perencanaan di partai politik. Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan yakni :
Badan Keuangan Daerah Buleleng Nyoman Artha Mahendra menyampaikan,Sesuai BAN Pasal 16 Peraturan Metri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 dengan surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten yang di legalisir oleh ketua umum dan sekertaris jenderal DPP partai Politik. Foto kopi surat keterangan nomor wajib pajak, Surat keterangan itentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik. Hasil pemilihan umum Tahun 2019 Kabupaten Buleleng yang rekomendasikan oleh sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng.
Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2019 sebelumnya yang telah diperiksa oleh badan keuangan.
Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan pertanggungjawaban secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik