(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rakor Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2024

Admin bkbp | 09 Desember 2024 | 315 kali

Rakor Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2024

Senin, 9 Desember 2024, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan rapat koordinasi pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik yang bertempat ruang rapat kesbangpol.

Rakor dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP.MM). Dalam rapat disampaikan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng T.A. 2024 tetap memperhatikan Permendagri nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Agar menyiapkan Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Buleleng hasil pemilu 2019 serta hasil pemilu 2024. Laporan Pertanggung jawaban dimaksud agar disetor rangkap 1 (satu) atau asli terlebih dahulu, paling lambat tanggal 26 Desember 2024 ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng untuk diverifikasi oleh tim sebelum dikirim ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Pimpinan juga berterimakasih kepada Partai Politik yang telah berkontribusi di dalam penyelenggaraan pemilukada sehingga berlangsung dengan aman dan lancar.