Forum Kerukunan Umat Beragama, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakt dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.
FKUB Kabupaten/Kota mempunyai tugas
Badan Kesbang Pol Mengadakan Sosialisasi Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat Desa se-Kabupaten Buleleng di Desa Tembok. Sosialisasi ini bertujuan :