Rapat Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Senin, 20 Januari 2025, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan rapat Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Kesbangpol Kabupaten Buleleng, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP.,M.M ).
Dalam rapat disampaikan terkait Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini dimohon untuk mempersiapkan pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik tahun 2025 kepada Bupati dengan tembusan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng paling lambat 31 Januari 2025.