Rakor P4GN dan PN
Untuk mencegah pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekorsor narkotika Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan rakor jumat,21 pebruari 2025 dalam rangka pembahasan rancangan keputusan Bupati Buleleng tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika kabupaten buleleng tahun 2025- 2027 bertmpt di ruang rapat badan kesbangpol kab.buleleng.
Rapat di pimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono S.IP.M.M dan dihadiri BNN,BKPSDM,Dinas Kebudayaan,Dinas Tenaga Kerja,Dinas Kesehatan,Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga,Dinas Sosial,Dinas PMD, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, perindustrian dan koperasi, UMKM, Kominfo,Satpol PP, RSUD, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Kabupaten Buleleng.
Dalam rakor dibahas terkait tugas dan fungsi dari Pemerintah Kabupaten dalam P4GN lebih kepada aspek pencegahan dan rehabilitasi yang dalam rencana aksi daerah meliputi Bidang Pencegahan: Peningkatan Kampanye publik tentang bahaya penyalah gunaan narkoba prekusor narkotika, Deteksi dini penyalah gunaan narkoba dan prekusor narkotika, Pengembangan pendidikan anti Narkoba dan Prokusor narkotika melalui pemberian materi/mata pelajaran anti narkoba melalui lembaga pendidikan/sekolah, pelatihan pendidikan dan pendidikan kedinasan, Pengelolaan potensi sosial dan ekonomi masyarakat pada kawasan rawan rentan Narkoba, Pembentukan Pusat layanan informasi P4GN.
Bidang Rehabilitasi : Peningkatan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalahguna narkoba, Peningkatan sumber daya manusia dalam layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba