Rapat Kordinasi Tim Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas)
Kamis,7 November 2024 Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Kordinasi Tim Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas) yang bertempat di ruang rapat kesbangpol. Rapat dipimpin oleh Kaban Kesbangpol (Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP. M.M)
Dalam rakor disampaikan terkait pemantauan dan pendaftaran ormas dan pencatatan keberadaan orang asing, dari informasi sampai hari ini ada rencana pembuatan aplikasi simple atau sistem informasi pelayanan masyarakat dan partai politik tujuannya untuk mempermudah dalam pendaftaran ormas dan mempercepat pelaporan.
Untuk pendaftaran ormas sudah dilakukan oleh tim baik itu kegiatan yang sifatnya turunan atau berprestasi, dan sudah dilakukan Studi tiru dibeberapa daerah yang tujuannya untuk mengetahui dan bertukar informasi terkait dengan kegiatan-kegiatan penanganan ormas
Dalam rakor juga disampaikan bahwa ada 11 Ormas yang telah mendaftar dan sudah di dokumentasikan sebagai bukti laporan. Dikesbangpol hanya menerima dan yang berwenang mengeluarkan mengeluarkan adalah Kementrian Dalam Negeri. Dalam PP 58 dikatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dalam berbentuk yayasan wajib melaporkan keberadaannya di Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten masing-masing, kewenangan kita adalah melakukan verifikasi faktual bersama tim pengawasan.