(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rakor Gerakan Pemasangan Bendera Merah Putih Tahun 2025 di Kabupaten Buleleng

Admin bkbp | 08 Juli 2025 | 75 kali

Rakor Gerakan Pemasangan Bendera Merah Putih Tahun 2025 di Kabupaten Buleleng

Buleleng, 8 Juli 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 284/Bid III/BKPBP tertanggal 15 Mei 2025, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Gerakan Pemasangan Bendera Merah Putih Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan   di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., M.M., didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan, serta dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Kaban menyampaikan bahwa meskipun Surat Edaran dari pemerintah pusat terkait gerakan ini belum diterima hingga saat ini, seluruh instansi diharapkan sudah mulai melakukan pemasangan Bendera Merah Putih di area dan depan kantor masing-masing. Selain itu, untuk pemasangan di ruang publik, diminta agar tidak dilakukan di pohon-pohon guna menjaga estetika dan keselamatan lingkungan.

Gerakan ini merupakan bagian dari upaya menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air dalam menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025. Diharapkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk perangkat daerah, dapat turut serta berpartisipasi aktif dalam menyukseskan gerakan ini.