Kamis,
6 Oktober 2022, Badan Kesbangpol mengadakan Rapat Koordinasi tentang Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur
Negara dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Negeri Sipil Negara dalam
Penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Rapat
ini dihadiri oleh Instansi terkait diantaranya BKPSDM , Kabag umum, Staf Kominfosanti
dan Staf Bagian Protokol. Rapat Ini dibuka langsung oleh Kepala Badan
Kesbangpol ( Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP). Rapat tersebut membahas tindak
lanjut dari Keputusan Bersama Rapat Koordinasi tentang Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Negara dan
Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai
Negeri Sipil Negara dalam Penyelenggaraan
pemilu dan pemilihan. Adapun point-point penting dan mendesak untuk segera
dilaksanakan yaitu :
1.Membentuk
Tim Internal, Pengawasan, ASN.
2.
Membuat Fakta Integritas
3.
Pembacaan Ikrar
Sosialisasi
ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada ASN tentang Netralitasnya
dalam Pemilu untuk segera dipublikasikan.